Sabtu, 06 November 2010

FATWA NAHDLOTUL ULAMA'

Sekitar tahun 1950 hingga 60-an NU (Nahdlatul Ulama) dituduh oleh sekelompok kalangan telah mengeluarkan Fatwa (pendapat agama) yang mendukung mantan Presiden Soekarno. Mungkin yang dimaksudkan adalah salah sebuah keputusan Munas (Musyawarah Nasional) Ulama tahun 1957 di Medan, yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah “Pejabat Tertinggi Negara   Untuk Sementara, Dengan Kekuasaan Efektif” (Waliyul Amri Dlaruri Bissaukah), demikian penulisannya oleh Munas tersebut).
Sebenarnya “gelar” ini memang dimotori oleh NU, alasanya harusada kejelasan tentang kedudukan dan status Presiden Republik Indonesia dari sudut pandang hukum agama (fiqh). Tanpa kejelasan tersebut maka akan timbul kebalauan, siapakah yang memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk mengangkat Penghulu guna menetapkan jatuhnya hari-hari besar Islam dalam kehidupan kita tiap tahun.Tanpa Penghulu, tidak akan jelas siapa yang harus menentukan mereka yang memperoleh harta warisan dan mereka yang kawin, cerai dan rujuk. Pejabat di bidang itu tidak akan bisa di tunjuk oleh Menteri Agama, kalau status dan kedudukan Presiden RI tidak jelas dari sudut pandangan agama. Dengan demikian, wewenang mengikat dari sudut pandang agama Islam untuk Menteri Agama tidak akan ada. Hal itu tidak boleh terjadi, sedangkan dengan status dan wewenang yang jelas, peranan pejabat-pejabat Departemen Agama masih sering “disaingi” oleh keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi Islam, lihat saja PP Muhammadiyah dan PBNU tentang jatuhnya kedua Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha tiap tahun.Dengan membuat keputusan tersebut, kedua organisasi besar itu seolah-olah memerintahkan rakyat  mengikuti keputusan mereka, bukan keputusan pemerintah.
Berbeda dengan negeri-negeri di kawasan Timur Tengah, yang  menghargai keputusan Mufhti (pembuat fatwa) dan tidak ada yang membantah atau mengabaikannya. Secara politis, memang ini adalah bukti toleransi pemerintah terhadap organisasi-organisasi Islam di negeri ini. Tetapi ini berarti kebalauan yang segera harus diatasi. Selama hal itu tidak dilakukan, maka kebalauan akan terus-menerus terjadi dalam penentuan hal-hal tersebut. Umpamanya, ditetapkan penunjukan seorang Muhfti pun tidak akan dapat memecahkan masalah ini, karena pada kenyataannya keputusan-keputusan itu apakah harus berdasarkan pendirian para pembaharu atau pendirian para pemuka tradisional, yang harus dipakai sebagai “keputusan Islam“?
Dengan perumpaan kasus penentuan hari besar tadi, jelaslah tidak ada satu pihak pun yang “bersalah” dalam hal ini, walaupun gencar sekali pada waktu itu dinyatakan NU sebagai mencampur-adukan masalah-masalah agama dan politik. Keinginan NU untuk memperjelas status dan kedudukan Presiden RI dalam pandangan Islam, dianggap sebagai dukungan terhadap Bung Karno. Hal itu dianggap sebagai “sikap politik”, padahal adalah “pandangan Islam”. Ini adalah salah satu bentuk reaksi terhadap “kegagalan” pembaharuan (reformasi) Islam –terutama diwakili NU- di negeri ini, di hadapan ketundukan masyarakat terhadap “kaum tradisionalis”. Seperti kekuatan “kaum pembaharu” dalam birokrasi pemerintah yang masih cukup besar tetapi mereka tidak dapat “menundukkan kaum tradisionalis”. Selama tidak ada ketegasan dari “kaum pembaharu” Islam, maka keadaan tidak menentu akan tetap ada. Ini bukanlah kesalahan  satu pihak saja melainkan kesalahan semua pihak. Secara faktual, dalam tahun-tahun belakangan ini dengan semakin terdidiknya para birokrat Departemen Agama, semakin jelas bagi mereka bahwa tidak ada yang dapat melakukan “monopoli kebenaran” diantara umat Islam. Demikian pula jika menggunakan ukuran obyektif dari pendidikan yang memungkinkan munculnya orang-orang NU dalam deretan birokrat itu. Memang masih terasa adanya kebijakan sepihak dalam bentuk penempatan para birokrat Departemen Agama di tempat-tempat “strategis” dari kalangan pihak yang menguasai pemerintahan, namun hal itu tidak menghalangi tumbuhnya “obyektifitas” oleh lembaga tersebut dalam pengambilan keputusan atas nama agama.
Sebuah fakta lain yang tidak dapat diremehkan adalah adanya kebutuhan untuk mengambil keputusan bersama atas nama Islam diantara berbagai pemerintahan sejumlah negara di ASEAN. Ini mengharuskan pihak Departemen Agama menggunakan “ukuran obyektif” yang mengikat semua pihak. Dalam hal ini kedudukan sumber-sumber tertulis (Dalil Naqliyah) menjadi sangat penting, sehingga ia menjadi sumber satu-satunya dalam pengambilan keputusan. Peranan “argumentasi rasional” (Dalil ‘Aqliyah) dibuat semakin tidak lazim, sehingga dengan sendirinya ruang untuk bertikai menjadi hampir-hampir tidak                   ada. Proses ini sebenarnya juga membahayakan, karena salah satu kekuatan Islam sebenarnya terletak pada “penafsiran baru” (re-interpertasi) atas sumber-sumber tertulis (Dalil Naqli) tersebut. Penulis belum dapat mengusulkan pemecahan bagi “proses berpikir keagamaan” ini, yang dalam jangka panjang akan mempersempit pandangan Islam sendiri.
Jelas dari uraian di atas, bahwa apa yang disangkakan sebagai “keputusan politik” yang dilakukan NU di masa lampau, sebenarnya adalah “keputusan agama” yang harus dimengerti sebab-sebabnya. Kalau tidak, tentu akan dianggap sebagai keputusan politik yang akan menciptakan kecurigaan besar atas keputusan-keputusan itu sendiri. Tentu saja hal ini harus dikoreksi untuk mencapai “kebenaran relatif” dari keputusan-keputusan NU itu. Mengingat NU adalah organisasi agama Islam terbesar di dunia, tentu saja “obyektifitas” pandangan kita tentang keputusan-keputusan itu sangat diperlukan. Tentu saja, “keperluan” seperti itu tidak hanya dilakukan secara Ilmiah dan historis belaka, tapi juga berdasarkan “tuntutan keadilan” masyarakat.Tiga buah keputusan penting dari NU segera terlintas dalam benak penulis. Pertama, keputusan Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935, dalam bentuk jawaban atas pertanyaan; “Wajibkah seorang muslim mempertahankan kawasan Kerajaan Hindia-Belanda -demikian Indonesia waktu itu dikenal- yang diperintah oleh orang-orang Non-Muslim (Belanda)? Dari Bughyat Al-Mustarsydin diambil argumentasi, bahwa kawasan Kerajaan Hindia Belanda yang dahulunya adalah kerajaan Islam, harus dipertahankan oleh kaum Muslimin. Di samping itu, Muktamar tersebut mengemukakan sebuah argumentasi baru -yang merupakan reinterpertasi-, bahwa keharusan mempertahankannya juga karena kaum Muslimin di kawasan tersebut bebas melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam, dengan tidak dicampuri oleh pemerintahan yang ada. Argumentasi tadi, oleh penulis digunakan dalam dua hal. Pertama, menyanggah pendapat Kapolda Jawa Tengah yang ingin membubarkan Pesantren Al-Mukmin di Ngrungki, Solo. Penulis menentang hal itu, karena selayaknya pemerintah tidak campur tangan dalam menentukan nasib sebuah lembaga agama, biarlah masyarakat yang melakukan hal itu bukannya pemerintah. Kedua, penulis beranggapan bahwa Konghucu adalah sebuah agama karena masyarakat Tionghoa sendirilah (terutama pemeluknya) yang berhak menentukan, apakah Konghucu sebuah agama atau bukan. Bukannya pemerintah, yang seharusnya hanya berfungsi melayani saja dan tidak boleh menentukan faham tersebut sebuah agama atau bukan. Ini jelas berbeda dari pandangan para birokrat pemerintah, terutama dari Orde Baru. Pendapat ini cukup  sederhana untuk diterapkan bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar